Mempunyai jabatan fungsional atau jabatan akademik
3
Peneliti yang berasal dari instansi pemerintah atau swasta yang membutuhkan publikasi karya ilmiah
~Mendaftarkan diri sebagai anggota IMAJI dengan mengisi keikutsertaan sebagai anggota melalui website IMAJI yang berisi identitas pendaftar
~Bersedia memenuhi ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku di IMAJI
~Penerimaan sebagai anggota biasa IMAJI wajib disetujui oleh Pengurus
~Setelah disetujui oleh Pengurus, anggota diberikan Kartu Tanda Anggota Biasa yang berlaku selama 5 tahun.
Anggota Luar Biasa
Persyaratan menjadi anggota biasa IMAJI adalah:
1) Persyaratan menjadi anggota IMAJI adalah
a. Perorangan yang berasal dari badan atau lembaga yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan karya ilmiah, publikasi dan hak kekayaan intelektual
b. Mempunyai jabatan yang terkait dengan butir a di atas
2) Mendaftarkan diri sebagai anggota IMAJI dengan mengisi keikutsertaan sebagai anggota melalui website IMAJI yang berisi identitas pendaftar
3) Bersedia memenuhi ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku di IMAJI
4) Penerimaan sebagai anggota luar biasa IMAJI wajib disetujui oleh Pengurus
5) Setelah disetujui Dewan Pengurus, anggota diberikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa yang berlaku seumur hidup
Bagi Bapak/Ibu yang tertarik untuk bergabung bersama IMAJI, silakan memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan :
Mengisi Form pendaftaran
Fotocopy/Scan KTP
Foto Terbaik (dengan latar berwarna biru)
Bukti transfer ke rekening Bank
Persyaratan nomor 1 sampai dengan 4 dikirim via email ke sekretariat@masyarakatjurnal.or.id
Pendaftaran anggota baru dan perpanjangan hubungi :
Sekretariat Inisiatif Masyarakat Jurnal Indonesia (IMAJI) Email : sekretariat@masyarakatjurnal.or.id
Uang tahunan keanggotaan IMAJI:
1. Berlaku selama 1 tahun, Rp. 150.000,- 2. Berlaku selama 2 tahun, Rp. 250.000,-
Pembayaran Keanggotaan dapat dilakukan melalui transfer ke